SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah meringkas
bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua
rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat
rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Firman Allah swt :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن
يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا
مُّبِينًا
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs
An Nisa : 101 )
Syarat
Qashar:
1- Niat
untuk bersafar/bepergian (Tujuan bepergiannya bukan untuk maksiat)
2- Jarak
safar/bepergiannya yaitu 48 mil atau 83 km (Ini pendapat kebanyakan ulama)
3- Atau jika bepergian selama
tiga hari tiga malam
4-Melakukan
qashar jika sudah keluar dari tempat ia bermukim. Jika masih berada di tempat ia tinggal maka
tidak boleh mengqasar shalat terlebih dahulu.
Dalilnya,
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
–
قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ
أَرْبَعًا، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.
Artinya:
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat
raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat
sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disyaratkan
niat qashar untuk setiap shalat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.
Sedangkan niat boleh dilafalkan atau tidak. Dan letak niat sesungguhnya di
dalam hati.
أُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ*
رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat
fardhu zuhur 2 rakaat karena diqashar karena Allah Ta’ala”.
*Kata Zuhur bisa diganti dengan ‘Asar atau
‘Isya’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar