HUKUM MUSLIM YANG TIDAK SHALAT
Jika
seseorang tidak shalat karena sengaja, berarti ia telah melakukan dosa besar.
Ia harus bertaubat dan tidak boleh mengulanginya lagi.
Dari Jabir
bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya: “(Pembatas) antara
seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR.
Muslim)
Tetapi jika
ia tidak shalat karena tertidur sebelum masuk waktu shalat, maka ia bisa langsung
melakukan shalat saat ia ingat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا
ذَكَرَهَا
Artinya:
“Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya
(penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)
Contoh
kasus: Sufi tidak sengaja terbangun di pagi hari pukul 07.00 siang. Padahal jam
07.00 waktu subuh telah habis. Oleh karena itu Sufi harus langsung melaksanakan
shalat subuh di jam tersebut tanpa menunda-nunda lagi. Dan hal ini pernah
terjadi pada Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar