Sabtu, 05 Desember 2015

Hukum Muslim yang Tidak Shalat



HUKUM MUSLIM YANG TIDAK SHALAT

Jika seseorang tidak shalat karena sengaja, berarti ia telah melakukan dosa besar. Ia harus bertaubat dan tidak boleh mengulanginya lagi.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya: “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) 

Tetapi jika ia tidak shalat karena tertidur sebelum masuk waktu shalat, maka ia bisa langsung melakukan shalat saat ia ingat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau ketiduran, maka kafarohnya (penebusnya) adalah hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)

Contoh kasus: Sufi tidak sengaja terbangun di pagi hari pukul 07.00 siang. Padahal jam 07.00 waktu subuh telah habis. Oleh karena itu Sufi harus langsung melaksanakan shalat subuh di jam tersebut tanpa menunda-nunda lagi. Dan hal ini pernah terjadi pada Nabi Muhammad dan para sahabatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Doa Akhiris Sanah (Doa Lulusan Santri)

DOA AKHIRIS SANAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيْمِ اَللهم اجْعَلْ حَفْلَتَنَا هَذِهِ حَفْلَةً مُبَارَكَةً وَتَفَرُّقَنَا مِن...