SHALAT JUM’AT
Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan
sesudah khutbah pada waktu dhuhur di hari Jum'at. Shalat Jum'at hukumnya fardu
ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka, dan
tidak sedang musafir. Firman Allah dalam Surat Al-Jumu’ah ( 62 ) ayat 9:
يَآ أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya : “Wahai orang-orang yang
beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka
bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.
Syarat khutbah Jum'at
a) khatib harus suci dari hadas dan
najis,
b) khatib harus menutup aurat,
c) khutbah dimulai setelah masuk waktu
shalat Dhuhur,
d) khutbah dilakukan dengan berdiri
(jika mampu),
e) khatib duduk sejenak antara dua
khotbah, dan
f) suara khatib terdengar oleh jamaah.
Rukun khutbah Jum'at
a) Khatib harus mengucapkan tahmid
(puji-pujian kepada Allah swt.).
b) Khatib harus mengucapkan solawat
atas Nabi Muhammad saw.
c) Khatib harus mengucapkan dua
kalimah syahadat
d) Khatib berwasiat tentang ketakwaan
e) Khatib membaca ayat Al-Qur'an pada
salah satu khutbah.
f) Khatib berdoa untuk muslimin dan
muslimat yang berisi permohonan ampun (khutbah kedua).
Hal
yang Membatalkan Shalat Jum'at dan Pahalanya
Yang membatalkan shalat Jum'at adalah
semua yang membatalkan shalat fardu. Sedangkan yang membatalkan pahala shalat
Jum'at (saat khotbah berlangsung) adalah:
1) bercakap-cakap antara sesama
jamaah;
2) mengingatkan atau menegur jamaah
lain yang sedang bercakap-cakap.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa berbicara pada hari
Jum'at, sedangkan imam berkhotbah maka dia bagaikan himar yang membawa kitab,
sedangkan orang yang mengucapkan kata-kata " diamlah" maka tidak
dianggap Jum'at”. (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, Bazar, dan
Tabrani).
NIAT SHALAT
JUM'AT
Niat boleh dilafalkan boleh tidak. Niat juga bisa
dengan bahasa sehari-hari. Letak niat adalah di hati. Jika dilafalkan:
أُصَلِّى
فَرْضَ اْلجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا (إِمَامًا)
لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat Shalat fardhu Jum'at dua rakaat menghadap
kiblat menjadi maukmum (imam) karena Allah Ta'ala".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar