Jumat, 04 Desember 2015

Syarat dan Rukun Shalat Jum'at



SHALAT JUM’AT

Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah pada waktu dhuhur di hari Jum'at. Shalat Jum'at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Firman Allah dalam Surat Al-Jumu’ah ( 62 ) ayat 9:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.

Syarat khutbah Jum'at
a) khatib harus suci dari hadas dan najis,
b) khatib harus menutup aurat,
c) khutbah dimulai setelah masuk waktu shalat Dhuhur,
d) khutbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu),
e) khatib duduk sejenak antara dua khotbah, dan
f) suara khatib terdengar oleh jamaah.

Rukun khutbah Jum'at
a) Khatib harus mengucapkan tahmid (puji-pujian kepada Allah swt.).
b) Khatib harus mengucapkan solawat atas Nabi Muhammad saw.
c) Khatib harus mengucapkan dua kalimah syahadat
d) Khatib berwasiat tentang ketakwaan
e) Khatib membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
f) Khatib berdoa untuk muslimin dan muslimat yang berisi permohonan ampun (khutbah kedua).

Hal yang Membatalkan Shalat Jum'at dan Pahalanya

Yang membatalkan shalat Jum'at adalah semua yang membatalkan shalat fardu. Sedangkan yang membatalkan pahala shalat Jum'at (saat khotbah berlangsung) adalah:
1) bercakap-cakap antara sesama jamaah;
2) mengingatkan atau menegur jamaah lain yang sedang bercakap-cakap.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa berbicara pada hari Jum'at, sedangkan imam berkhotbah maka dia bagaikan himar yang membawa kitab, sedangkan orang yang mengucapkan kata-kata " diamlah" maka tidak dianggap Jum'at”. (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, Bazar, dan Tabrani).

NIAT SHALAT JUM'AT

Niat boleh dilafalkan boleh tidak. Niat juga bisa dengan bahasa sehari-hari. Letak niat adalah di hati. Jika dilafalkan:  

أُصَلِّى فَرْضَ اْلجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا (إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat Shalat fardhu Jum'at dua rakaat menghadap kiblat menjadi maukmum (imam) karena Allah Ta'ala".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Doa Akhiris Sanah (Doa Lulusan Santri)

DOA AKHIRIS SANAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيْمِ اَللهم اجْعَلْ حَفْلَتَنَا هَذِهِ حَفْلَةً مُبَارَكَةً وَتَفَرُّقَنَا مِن...