Jumat, 04 Desember 2015

Hukum Menjamak Shalt Tanpa Uzur Syar'i



HUKUM MENJAMAK SHALAT TANPA UZUR SYAR’I

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi secara marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ
Artinya; “Barangsiapa menjamak dua shalat tanpa ada uzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dosa besar.”

Hadits ini dikatakan marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, walaupun pernyataan itu menuai kritikan. Imam Tirmidzi mengatakan, “Para ulama mengetahui akan hal ini dan atsar tersebut sangat ma’ruf. Para ulama menyebutkannya dan menetapkannya, tidak mengingkarinya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Doa Akhiris Sanah (Doa Lulusan Santri)

DOA AKHIRIS SANAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيْمِ اَللهم اجْعَلْ حَفْلَتَنَا هَذِهِ حَفْلَةً مُبَارَكَةً وَتَفَرُّقَنَا مِن...