HUKUM MENJAMAK
SHALAT TANPA UZUR SYAR’I
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi secara
marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ
أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ
Artinya; “Barangsiapa
menjamak dua shalat tanpa ada uzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu
dosa besar.”
Hadits ini dikatakan marfu’ -sampai
pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, walaupun pernyataan itu menuai
kritikan. Imam Tirmidzi mengatakan, “Para ulama mengetahui akan hal ini dan
atsar tersebut sangat ma’ruf. Para ulama menyebutkannya dan menetapkannya, tidak
mengingkarinya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar