SHALAT
GERHANA
Pengertian
|
Shalat sunnah dua rakaat yang
dilakukan karena ada gerhana matahari atau bulan. Shalat ini mempunyai dua
ruku’ tiap rakaat, Shalat ini juga dilakukan tanpa azan dan iqamah dan lebih
utama dilakukan dengan berjamaah (boleh sendiri). Saat berjamaah biasanya
dimulai dengan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan). Setelah shalat boleh
diadakan khutbah atau tidak. Shalat ini bukan hanya dianjurkan bagi laki-laki
tetapi juga perempuan.
Catatan: Penggunaan istilah khusuf (الخسوف) untuk gerhana bulan, dan kusuf (الكسوف) untuk gerhana matahari.
|
Hukum
|
Sunnah Muakkadah
(sunnah yang sangat dianjurkan)
|
Niat
|
Niat boleh dilafalkan boleh
tidak. Niat juga bisa dengan bahasa sehari-hari. Letak niat adalah di hati.
Jika dilafalkan:
أُصَلِّى
سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ
تَعَالَى
“Usholli sunnatal likusyufis
syamsi/likhusyufil qomari imaman/ma’muman lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya niat shalat
sunnah gerhana matahari/gerhana bulan menjadi imam/makmum karena Allah ta’ala”.
|
Hadis/Dalil
|
فَإِذَا
رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika
kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah
untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari)
|
TATA CARA SHALAT GERHANA MATAHARI/BULAN
o
Berdiri dan
Niat
o
Takbiratul
Ikram (untuk memulai rakaat pertama)
o
Membaca surat
Al Fatihah setelah itu membaca surat panjang (misalnya al-Baqarah)
o
Ruku’ panjang
(lama)
o
Bangkit dari
ruku’ (i’tidal) dengan mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Kemudian
membaca Al Fatihah dan surat lainnya
o
Ruku’ lagi
(panjang, tetapi lebih pendek dari ruku’ pertama)
o
I’tidal
o
Sujud
o
Duduk di
antara dua sujud
o
Sujud kedua
o
Berdiri lagi
untuk rakaat kedua, membaca surat Al Fatihah dan surah lain
o
Ruku’
o
Bangkit dari
ruku’ (i’tidal) dengan mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Kemudian
membaca Al Fatihah dan surat lainnya.
o
Ruku’ lagi
o
I’tidal
o
Sujud
o
Duduk di
antara dua sujud
o
Sujud kedua
o
Duduk Tahiyah
akhir
o
Salam
(Selesai)
o
Setelah itu boleh
berkhutbah atau tidak
o
Gerhana matahari
tidak dapat berlangsung melebihi 7 menit 40 detik. Pada saat terjadi
gerhana Matahari orang dilarang melihat langsung dengan mata telanjang ke
arah Matahari. Jika dilakukan maka mata dapat mengalami kerusakan permanent
dan mengakibatkan kebutaan. Gunakan kacamata khusus atau dengan cara
melihat melalui air/sungai.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar